Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangpatihan


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa 
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Nama-nama LPMD Desa Karangpatihan

 

No

Nama

Jabatan

1

W. MUH LAMIN

Ketua

2

PARDI

Sekretaris

3

SUYITNO

Bendahara

4

SUYANTO

Anggota

5

PONIRAN

Anggota

6

WAHYUDI P

Anggota

7

SYAEAN

Anggota

8

YATMONO

Anggota

9.

KAMTO

Anggota

10

SAIKUN

Anggota

11

MESIRAH

Anggota

12

S. SUPRAYITNO

Anggota

13

SENO

Anggota

14

JEMADI

Anggota

15

BONIRAN

Anggota

16

SUMARSIH

Anggota

Share:

Copyright © Pemerintah Desa Karangpatihan | Develop Team Creative Desa