Syarat Pembuatan Kartu Keluarga /KK


Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Keluarga menjadi dasar penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat lainnya. Berikut ini adalah syarat penerbitan Kartu Keluarga :

A. Kartu Keluarga Baru

  1. Surat Pengantar permohonan pembuatan Kartu Keluarga dari Desa.
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga di Desa.
  3. Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah.
  4. Fotokopi akta kelahiran (1 lembar)
  5. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah bercerai.
Untuk Kartu Keluarga Baru karena pindah datang

  1. Syarat 1 s/d 5
  2. Surat keterangan pindah dari daerah asal
Untuk Kartu Keluarga Baru karena pemecahan KK

  1. Syarat 1 s/d 5
  2. KK lama (asli) yang akan dipecah
Untuk Kartu Keluarga Baru karena penambahan anggota keluarga baru melalui kelahiran anak

  1. Syarat 1 s/d 5
  2. KK lama (asli)
  3. Surat keterangan kelahiran anak
Untuk Kartu Keluarga Baru karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kematian anggota keluarga

  1. Syarat 1 s/d 5
  2. KK lama (asli)
  3. Surat keterangan kematian dari Desa
Untuk Kartu Keluarga Baru karena penambahan anggota keluarga baru melalui numpang KK

  1. Syarat 1 s/d 5
  2. KK lama (asli)
  3. KK yang akan ditumpangi



formulir kartu keluarga

Share:

Copyright © Pemerintah Desa Karangpatihan | Develop Team Creative Desa