Prosedur & Syarat Pembuaatan KTP


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti yang sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat. Berikut ini syarat-syarat pembuatan KTP :

A.    KTP Baru

  1. Surat Pengantar pembuatan KTP dari Desa
  2. Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  4. Membawa pas foto 3x4 (1 lembar)
B. Revisi KTP

  1. Surat Pengantar revisi KTP dari Desa
  2. Membawa pas foto 3x4 (1 lembar)
  3. Fotokopi dokumen pendukung, misalnya :Untuk perubahan tempat tanggal lahir / nama / dll pada KTP, maka disertai dengan fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar). Untuk perubahan status pada KTP, maka disertai fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian dll (1 lembar)
C. Penerbitan Biodata Penduduk dan Surat Keterangan Sudah Pernah Perekaman e-KTP

  1. Surat Pengantar Penerbitan Biodata Penduduk dan Surat Keterangan Sudah Pernah Perekaman e-KTP dari Desa.
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi yang KTPnya hilang.
  3. Pas foto 3x4 (1 lembar)



formulir permohonan KTP elektronik

Share:

Copyright © Pemerintah Desa Karangpatihan | Develop Team Creative Desa