Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.


Keanggotaan BPD seperti yang disebutkan dalam pasal 30 PP No 72 tahun 2005 adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa (Pasal 31 PP No. 72 tahun 2005). Dalam Pasal 35 PP No 72 Tahun 2005, dijelaskan BPD mempunyai wewenang:
  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan,dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menyusun tata tertib BPD.
dan dalam pasal 37 PP No 72 Tahun 2005, Anggota BPD mempunyai hak:
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Memperoleh tunjangan
Berikut ini adalah susunan organisasi Badan Permusyawaratan Desa Karangpatihan
NON A M AALAMATJABATANNOMOR SKTANGGAL SK
1MUJIANTORT 01 RW 02 TANGGUNGREJOKETUA188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
2RONI WIDIANTORT 02 RW 01 BENDOWAKIL KETUA188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
3AGUS WIBOWORT 02 RW 01 BIBISSEKRETARIS188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
4IMAM HAJATRT 03 RW 01 TANGGUNGREJOANGGOTA188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
5PURYADIRT 04 RW 01 BENDOANGGOTA188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
6SARNIRT 04 RW 01 TANGGUNGREJOANGGOTA188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
7SUYANTORT 05 RW 01 KRAJANANGGOTA188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
8AGUS SETIAWANRT 04 RW 02 KRAJANANGGOTA188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
9AMBARWATIRT 03 RW 01 BIBISANGGOTA188.45/2897/405.14/201707-Dec-17
Share:

Copyright © Pemerintah Desa Karangpatihan | Develop Team Creative Desa