Maklumat PPID Desa Karangpatihan


  1. Menyediakan dan memberikan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan ;
  2. Menggunakan Teknologi Informasi dalam pelayanan informasi publik, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat/publik ;
  3. Menyiapkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib disediakan dan diumumkan ;
  4. Menyiapkan petugas informasi/helpdesk yang berdedikasi.
Share:

Copyright © Pemerintah Desa Karangpatihan | Develop Team Creative Desa