Standar Operasional Layanan Informasi PPID

STANDAR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DESA KARANGPATIHAN KECAMATAN BALONG 
KABUPATEN PONOROGO

Setiap penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki  standart pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku dalam  penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.
Adapun standart pelayanan informasi publik, sebagai berikut :
1.      OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan back Office yang baik:
  1. Front Office meliputi :
  • Desk layanan langsung
  • Desk layanan via media
  1. Back Office meliputi :
    • Bidang pelayanan dan dokumentasi informasi
    • Bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
    • Bidang penyelesaian sengketa informasi .

2.  DESK INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, email dan website.
3.   WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik pada Sekretariat PPID  yang berkedudukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.
Penyelenggaraan pelayanan  informasi publik dilaksanakan pada hari kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut :
Senin – kamis            : Pkl. 08.00   s/d            14.00  WIB
Istirahat                      : Pkl. 12.00         s/d     13.00  WIB
Jumat                         : Pkl. 08.00          s/d     11.00  WIB
4. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
  1. Pemohon informasi datang ke tempat layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses pemintaan informasi publik  sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang di kecualikan, maka PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (UU KIP).
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
  6. Membukukan dan mencatat

5.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik  memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
    2. Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan di terima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu yang berisikan informasi yang diminta berada pada penguasanya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.
    3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informassi publik di lakukan secara langsung , melalui email ,fax atau jasa pos .
    4. Jika permohonan informasi diterima maka pada surat pemberitahuan juga di cantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta biaya apabila diperlukan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi di tolak maka dalam surat Pemberitahuan dicantumkan surat penolakan berdasarkan UU KIP.
6.      BIAYA TARIF
Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik  secara gratis ( tidak di pungut biaya ) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman , pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat atau menyediakan CD/VCD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
7.      KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan , Pranata Humas , dan Pranata Komputer.
Untuk petugas pada desk layanan informasi publik diutamakan yang memiliki kompetensi dibidang pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan Keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi , sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
8. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. . Petugas pelayanan informasi publik setiap hari  membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada bidang pelayanan informasi.
Bidang pelayanan informasi membuat  laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada pejabat pengelola informasi  dan dokumentasi (PPID) Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
Selanjutnya PPID Desa Karangpatihan setiap bulan melaporkan kepada Sekretaris Desa Karangpatihan, selaku atasan PPID Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo .
Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi ,tindak lanjut dari permintaan  yang belum dipenuhi , penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan  waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) berdasarkan alasan berikut.
  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam UU No.14 Tahun 2008 pada pasal 17.
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pada UU KIP dalam pasal 9;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta ;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang telah diatur dalam pedoman ini.
Share:

Copyright © Pemerintah Desa Karangpatihan | Develop Team Creative Desa